Dikalangan para pakar terdapat dua pemahaman mengenai awal munculnya hukum. Menurut Van Apeldoorn : hukum berawal sejak adanya interksi yang dilakukan manusia. Hukum juga terdapat di seluruh dunia dimana manusia melakukan pergaulan.Pendapat lain dikemukakan oleh N.S.Timasheff mengatakan bahwa hukum barulah muncul,apabila suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu.Sehingga pada saat ini masih terdapat bangsa-bangsa primitive yang tidak mengenal hukum.
Dalam perkembangan suatu Negara haruslah memiiki aturan atau hukum yang kuat dan baik. Dikatakan hukum kuat karena sesuai dengan karakteristik atau sifat hukum itu sendiri. Telah diketahui bersama sifat tersebut secara umum yaitu : mengikat setiap orang, mengatur, dan memaksa setiap orang yang melanggar. Hukum dikatakan harus baik karena negara (pemerintah) harus mampu menerapkan hukum yang sesuai karakteristik masyarakatnya. Hukum harus mampu diterima oleh masyarakat.
Jika disuatu Negara tidak terdapat hukum bisa dibayangkan betapa sembrautnya negara tersebut. Kemungkinan terbesar jika tidak adanya hukum adalah tindak kejahatan semakin meningkat, kemiskinan, rendahnya moral, kehancuran ,dan lain-lain. Di Negara telah ada hukum namun masih saja ada tindak kejahatan atau saling merugikan. Walaupun tidak mungkin suatu negara memiliki masyarakat yang taat pada hukum. Namun di sinilah fungsi hukum itu berperan bagi Negara.Hukum memiliki beberapa fungsi dari beberapa pakar hukum.Menurut Prof.Dr.Ahmad Ali,S.H,M.H. terdapat lima fungsi hukum yakni : sabagai pengendali social (social control), sebagai pengubah masyarakat (social engineering), sebagai simbol, sebagai alat politik (political instrumen), dan sebagai pemersatu(integrator). Dari beberapa fungsi dan sifat inilah yang berperan untuk menciptakan suatu Negara yang damai,tentram,serta mampu mencapai tujuan negara tersebut.
Khusus Indonesia tercinta, hukum yang kuat dan baik tak cukup, harus ada hubungan yang timbal balik antara negara dan hukum. Negara (pemerintah) harus menciptakan penegak hukum yang memiliki kecerdasan, moral, serta spiritual yang mulia. Agar tujuan negara kita dapat terwujud khusuanya di bidang hukum. Menurut saya sendiri fungsi hukum dan fungsi Negara harus sejalan untuk meraih tujuan utama yaitu mensejahtrakan rakyat dan memberikan keadilan.
Jumat, 15 April 2011
Prokrastinasi Akademik
Prokrastinasi akademik merupakan kegagalan dalam mengerjakan tugas dalam kerangka waktu yang diinginkan atau menunda mengerjakan tugas sampai saat-saat terakhir (wolter, 2003). Prokrastinasi Akademik merupakan jenis penundaan yang dilakukan pada jenis tugas formal yang berhubungan dengan tugas akademik (Ferrari et al., 1995). Dari uraian di atas dapat disimpulkan, prokrastinasi akdemik adalah perilaku menunda-nunda dalam mengerjakan atau menyelesaikan tugas akademik. Tugas-tugas akademik tersebut diantaranya tugas menulis, membaca, belajar menghadapi ujian, menghadiri pertemuan (kuliah), tugas administratif, dan kinerja akademik secara keseluruhan. Solomon dan Rothblum (1984) menyebutkan mahasiswa yang melakukan prokrastinasi paling banyak dalam tugas menulis sebesar 46%. Selain itu, dalam tugas membaca 30,1%; belajar untuk ujian 27,6%; menghadiri pertemuan (kuliah) 23%; dalam tugas administratif 10,6%; dan kinerja akademik secara keseluruhan 10,2%.
Karakteristik mahasiswa yang melakukan prokrastinasi adalah suka menunda-nunda mengerjakan tugas sampai batas waktu pengumpulan (deadline), suka tidak menepati janji untuk segera mengumpulkan tugas dengan memberi alasan untuk memperoleh tambahan waktu dan memilih untuk melakukan kegiatan lain yang lebih menyenangkan seperti menonton televisi, jalan-jalan, dan sebagainya (Ferrari et al., 1995).
Prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ferrari et al. (1995) menyebutkan prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh keyakinan yang tidak rasional dan perfeksionisme. Prokrastinasi dilakukan mahasiswa karena memiliki kecemasan kemampuannya dievaluasi, takut gagal, dan susah mengambil keputusan. Prokrastinasi juga dilakukan karena membutuhkan bantuan orang lain untuk mengerjakan tugasnya, malas, kesulitan mengatur waktu, dan tidak menyukai tugasnya (Solomon & Rothblum, 1984). Selain itu prokrastinasi akademik pada mahasiswa dipengaruhi oleh locus of control (Rizvi et al., 1997). Mahasiswa yang menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh perilakunya maka mahasiswa tersebut akan mengendalikan perilakunya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Sebaliknya apabila mahasiswa menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh faktor dari luar dirinya maka mahasiswa merasa tidak dapat mengendalikan perilakunya. Prokrastinasi dilakukan karena mahasiswa memiliki keyakinan bahwa sebesar apapun usaha yang dilakukannya dalam mengerjakan tugas, hasilnya dipengaruhi oleh faktor luar, sehingga membuat mahasiswa tersebut menjadi enggan berusaha dengan sungguh-sungguh dan cenderung melakukan prokrastinasi (Ferrari et al., 1995).
Karakteristik mahasiswa yang melakukan prokrastinasi adalah suka menunda-nunda mengerjakan tugas sampai batas waktu pengumpulan (deadline), suka tidak menepati janji untuk segera mengumpulkan tugas dengan memberi alasan untuk memperoleh tambahan waktu dan memilih untuk melakukan kegiatan lain yang lebih menyenangkan seperti menonton televisi, jalan-jalan, dan sebagainya (Ferrari et al., 1995).
Prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ferrari et al. (1995) menyebutkan prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh keyakinan yang tidak rasional dan perfeksionisme. Prokrastinasi dilakukan mahasiswa karena memiliki kecemasan kemampuannya dievaluasi, takut gagal, dan susah mengambil keputusan. Prokrastinasi juga dilakukan karena membutuhkan bantuan orang lain untuk mengerjakan tugasnya, malas, kesulitan mengatur waktu, dan tidak menyukai tugasnya (Solomon & Rothblum, 1984). Selain itu prokrastinasi akademik pada mahasiswa dipengaruhi oleh locus of control (Rizvi et al., 1997). Mahasiswa yang menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh perilakunya maka mahasiswa tersebut akan mengendalikan perilakunya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Sebaliknya apabila mahasiswa menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh faktor dari luar dirinya maka mahasiswa merasa tidak dapat mengendalikan perilakunya. Prokrastinasi dilakukan karena mahasiswa memiliki keyakinan bahwa sebesar apapun usaha yang dilakukannya dalam mengerjakan tugas, hasilnya dipengaruhi oleh faktor luar, sehingga membuat mahasiswa tersebut menjadi enggan berusaha dengan sungguh-sungguh dan cenderung melakukan prokrastinasi (Ferrari et al., 1995).
Langganan:
Postingan (Atom)