Dikalangan para pakar terdapat dua pemahaman mengenai awal munculnya hukum. Menurut Van Apeldoorn : hukum berawal sejak adanya interksi yang dilakukan manusia. Hukum juga terdapat di seluruh dunia dimana manusia melakukan pergaulan.Pendapat lain dikemukakan oleh N.S.Timasheff mengatakan bahwa hukum barulah muncul,apabila suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu.Sehingga pada saat ini masih terdapat bangsa-bangsa primitive yang tidak mengenal hukum.
Dalam perkembangan suatu Negara haruslah memiiki aturan atau hukum yang kuat dan baik. Dikatakan hukum kuat karena sesuai dengan karakteristik atau sifat hukum itu sendiri. Telah diketahui bersama sifat tersebut secara umum yaitu : mengikat setiap orang, mengatur, dan memaksa setiap orang yang melanggar. Hukum dikatakan harus baik karena negara (pemerintah) harus mampu menerapkan hukum yang sesuai karakteristik masyarakatnya. Hukum harus mampu diterima oleh masyarakat.
Jika disuatu Negara tidak terdapat hukum bisa dibayangkan betapa sembrautnya negara tersebut. Kemungkinan terbesar jika tidak adanya hukum adalah tindak kejahatan semakin meningkat, kemiskinan, rendahnya moral, kehancuran ,dan lain-lain. Di Negara telah ada hukum namun masih saja ada tindak kejahatan atau saling merugikan. Walaupun tidak mungkin suatu negara memiliki masyarakat yang taat pada hukum. Namun di sinilah fungsi hukum itu berperan bagi Negara.Hukum memiliki beberapa fungsi dari beberapa pakar hukum.Menurut Prof.Dr.Ahmad Ali,S.H,M.H. terdapat lima fungsi hukum yakni : sabagai pengendali social (social control), sebagai pengubah masyarakat (social engineering), sebagai simbol, sebagai alat politik (political instrumen), dan sebagai pemersatu(integrator). Dari beberapa fungsi dan sifat inilah yang berperan untuk menciptakan suatu Negara yang damai,tentram,serta mampu mencapai tujuan negara tersebut.
Khusus Indonesia tercinta, hukum yang kuat dan baik tak cukup, harus ada hubungan yang timbal balik antara negara dan hukum. Negara (pemerintah) harus menciptakan penegak hukum yang memiliki kecerdasan, moral, serta spiritual yang mulia. Agar tujuan negara kita dapat terwujud khusuanya di bidang hukum. Menurut saya sendiri fungsi hukum dan fungsi Negara harus sejalan untuk meraih tujuan utama yaitu mensejahtrakan rakyat dan memberikan keadilan.
Muh.Ilham Mansyur
Jumat, 15 April 2011
Prokrastinasi Akademik
Prokrastinasi akademik merupakan kegagalan dalam mengerjakan tugas dalam kerangka waktu yang diinginkan atau menunda mengerjakan tugas sampai saat-saat terakhir (wolter, 2003). Prokrastinasi Akademik merupakan jenis penundaan yang dilakukan pada jenis tugas formal yang berhubungan dengan tugas akademik (Ferrari et al., 1995). Dari uraian di atas dapat disimpulkan, prokrastinasi akdemik adalah perilaku menunda-nunda dalam mengerjakan atau menyelesaikan tugas akademik. Tugas-tugas akademik tersebut diantaranya tugas menulis, membaca, belajar menghadapi ujian, menghadiri pertemuan (kuliah), tugas administratif, dan kinerja akademik secara keseluruhan. Solomon dan Rothblum (1984) menyebutkan mahasiswa yang melakukan prokrastinasi paling banyak dalam tugas menulis sebesar 46%. Selain itu, dalam tugas membaca 30,1%; belajar untuk ujian 27,6%; menghadiri pertemuan (kuliah) 23%; dalam tugas administratif 10,6%; dan kinerja akademik secara keseluruhan 10,2%.
Karakteristik mahasiswa yang melakukan prokrastinasi adalah suka menunda-nunda mengerjakan tugas sampai batas waktu pengumpulan (deadline), suka tidak menepati janji untuk segera mengumpulkan tugas dengan memberi alasan untuk memperoleh tambahan waktu dan memilih untuk melakukan kegiatan lain yang lebih menyenangkan seperti menonton televisi, jalan-jalan, dan sebagainya (Ferrari et al., 1995).
Prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ferrari et al. (1995) menyebutkan prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh keyakinan yang tidak rasional dan perfeksionisme. Prokrastinasi dilakukan mahasiswa karena memiliki kecemasan kemampuannya dievaluasi, takut gagal, dan susah mengambil keputusan. Prokrastinasi juga dilakukan karena membutuhkan bantuan orang lain untuk mengerjakan tugasnya, malas, kesulitan mengatur waktu, dan tidak menyukai tugasnya (Solomon & Rothblum, 1984). Selain itu prokrastinasi akademik pada mahasiswa dipengaruhi oleh locus of control (Rizvi et al., 1997). Mahasiswa yang menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh perilakunya maka mahasiswa tersebut akan mengendalikan perilakunya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Sebaliknya apabila mahasiswa menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh faktor dari luar dirinya maka mahasiswa merasa tidak dapat mengendalikan perilakunya. Prokrastinasi dilakukan karena mahasiswa memiliki keyakinan bahwa sebesar apapun usaha yang dilakukannya dalam mengerjakan tugas, hasilnya dipengaruhi oleh faktor luar, sehingga membuat mahasiswa tersebut menjadi enggan berusaha dengan sungguh-sungguh dan cenderung melakukan prokrastinasi (Ferrari et al., 1995).
Karakteristik mahasiswa yang melakukan prokrastinasi adalah suka menunda-nunda mengerjakan tugas sampai batas waktu pengumpulan (deadline), suka tidak menepati janji untuk segera mengumpulkan tugas dengan memberi alasan untuk memperoleh tambahan waktu dan memilih untuk melakukan kegiatan lain yang lebih menyenangkan seperti menonton televisi, jalan-jalan, dan sebagainya (Ferrari et al., 1995).
Prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Ferrari et al. (1995) menyebutkan prokrastinasi akademik dipengaruhi oleh keyakinan yang tidak rasional dan perfeksionisme. Prokrastinasi dilakukan mahasiswa karena memiliki kecemasan kemampuannya dievaluasi, takut gagal, dan susah mengambil keputusan. Prokrastinasi juga dilakukan karena membutuhkan bantuan orang lain untuk mengerjakan tugasnya, malas, kesulitan mengatur waktu, dan tidak menyukai tugasnya (Solomon & Rothblum, 1984). Selain itu prokrastinasi akademik pada mahasiswa dipengaruhi oleh locus of control (Rizvi et al., 1997). Mahasiswa yang menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh perilakunya maka mahasiswa tersebut akan mengendalikan perilakunya untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Sebaliknya apabila mahasiswa menilai hasil yang diperolehnya disebabkan oleh faktor dari luar dirinya maka mahasiswa merasa tidak dapat mengendalikan perilakunya. Prokrastinasi dilakukan karena mahasiswa memiliki keyakinan bahwa sebesar apapun usaha yang dilakukannya dalam mengerjakan tugas, hasilnya dipengaruhi oleh faktor luar, sehingga membuat mahasiswa tersebut menjadi enggan berusaha dengan sungguh-sungguh dan cenderung melakukan prokrastinasi (Ferrari et al., 1995).
Selasa, 29 Maret 2011
Fungsi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.kepala negara juga memiliki gelar tergantung bentuk negara tersebut seperti : Monarki ( Raja di Ratu (Arab Saudi, Kaisar di Jepang, Pangeran di Monako, Sultan di Brunei, dan lain-lain.
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja.Di sistem pemerintahan seperti di Indonesia kepala pemerintahannya juga merupakan kepala negara. Dan terdapat d beberapa negara lain.Khusus di Indonesia fungsi atau tugas dari kepala pemerintahan dan negara diatur di dalam UUD 1945.
NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan, dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan, kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.
Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.
Langganan:
Postingan (Atom)